Rangkuman Warganegara dan Negara

 Negara merupakan alat (agency) atau wewenang (authory) yagn mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Oleh karena itu Negara mempunyai dua tugas yaitu : 

     1. Mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang      asosial

      2. Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhnya atau tujuan sosial.


 Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif. Istilah “hukum positif” dimaksudkan untuk menandai diferensiasi, dan hukum terhadap kaidah-kaidah lain dalam masyarakat tampil lebih jelas, tegas, dan didukung oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti anggota masyarakat.

Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib alam hukum masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat.


Ciri hukum adalah :

1. Adanya perintah atau larangan

2. Perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap masyarakat


Sumber Hukum

Sumber hukum ialah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata.


 Sumber hukum formal antara lain :

1. Undang-undang (statue)

2. Kebiasaan (costun)

3. Keputusan Hakim (yurisprusensi)

4.Traktaat (treaty)

5. Pendapat sarjan hukum   


     Pembagian hukum
- menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam : 
1. Undang-undang 
2. Kebiasaan 
3. Yurisprusensi
4.Traktaat
- menurut "bentuknya" hukum dibagi dalam :
1. Hukum tertulis
2. Hukum tidak tertulis  


- menurut "tempat berlakunya” hukum dibagi dalam : 
1. Hukum nasional
2. Hukum internasional
3. Hukum asing
4. Hukum gereja
  
- menurut "waktu berlakunya" hukum dibagi dalam :
1. Ius constitum
2. Ius constituendem
3. Hukum asasi atau hukum alam    

     Sifat Negara 
1. sifat memaksa
2. sifat monopoli
3. sifat mencakup semua

      Bentuk Negara
1. Negara kesatuan (unitarisem)
- Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi
- Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi
2. Negara serikat (federasi)

      Pembagian hukum
- menurut “cara mempertahankannya” hukum dibagi dalam :
1. hukum material
2. hukum formal

- menurut "sifatnya" hukum dibagi dalam:
1. hukum yang memaksa
2. hukum yang mengatur    

- menurut "wujudnya” hukum dibagi dalam :
1.  hukum obyektif
2. hukum subyektif

- menurut "isinya" hukum dibagi dalam:
1. hukum privat (hukum sipil)
2. hukum public (hukum negara) 

Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan mansia dalam masyarakat, Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu :
1. mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya
2. mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan besama yang disesuaikan dan diarakan pada tujuan Negara.     

Bentuk kenegaraan yang kita kenal:
1. Negara dominion
2. Negara uni
3. Negara protectoral

Unsur-unsur negara:
1. harus ada wilayahnya
2. harus ada rakyatnya 
3. harus ada pemerintahnya 
4. harus ada tujuannya 
5. harus ada kedaulatan 

Tujuan negara:
1. Perluasan kekuasaan semata 
2. Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
3. Penyelenggaraan ketertiban umum 
4. Penyelenggaraan kesejahteraan Umum 

Sifat-sifat kedaulatan:
1. Permanen 
2. Absolut 
3. Tidak terbagi-bagi 
4. Tidak terbatas

Sumber kedaulatan:
1. Teori kedaulatan Tuhan 
2. Teori kedaulatna Negara 
3. Teori kedaulatn Rakyat 
4. Teori kedaulatan hukum 

Orang-orang yang berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :
1. Penduduk
- Penduduk warga negara
- Penduduk bukan warga negara
2. Bukan penduduk

 Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua kriteria:
1. Kriterium kelahiran
- kriterium kelahiran ius sanguinis
- kriterium kelahiran ius soli
2. Naturalisasi atau pewarganegaraan  

Comments