Posts

Showing posts from October, 2020

Rangkuman Warganegara dan Negara

 Negara merupakan alat (agency) atau wewenang (authory) yagn mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Oleh karena itu Negara mempunyai dua tugas yaitu :       1. Mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang      asosial       2. Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhnya atau tujuan sosial.  Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif. Istilah “hukum positif” dimaksudkan untuk menandai diferensiasi, dan hukum terhadap kaidah-kaidah lain dalam masyarakat tampil lebih jelas, tegas, dan didukung oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti anggota masyarakat. Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib alam hukum masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat. Ciri hukum adalah : 1. Adanya perintah atau larangan 2. Perintah at

Beropini pada Kasus Negara

Image
  Menteri keuangan Sri Mulyani memaparkan, defisit anggaran hingga akhir september 2020 adalah mencapai 682,1 Triliun rupiah. Defisit anggaran yang membengkak tersebut lebih baik jika dibandingkan dengan negara lain yang setara. Untuk membiayai defisit tersebut, banyak negara mengalami peningkatan hutang. Menurut artikel yang sudah saya baca ini adalah defisit yang kita alami juga dialami negara lain, dan juga ada yang lebih buruk daripada negara kita. Indonesia juga sedang mengalami tekanan yang disebabkan oleh Covid-19 yang saya harapkan yaitu pemerintah bisa melakukan kembali konsolidasi fiskal, tetapi juga tidak bisa terlalu cepat pulih dari apa yang sedang kita alami di masa pandemi seperti ini. Referensi berita:  https://money.kompas.com/read/2020/10/19/113716226/defisit-apbn-kian-melebar-sri-mulyani-di-negara-lain-capai-belasan-persen

Beropini pada Kasus Warganegara

Image
  Guru besar FKM UI Ascobat Gani mengatakan bahwa dimasa pandemi seperti ini masyarakat dan pemerintah memiliki hak dan kewajibannya masing￾masing. Hak masyarakat sebagai penduduk adalah mendapatkan layanan kesehatan dari pemerintah. Dan pemerintah memiliki hak untuk membuat dan melaksanakan peraturan dalam menghadapi Covid-19.  Menurut artikel yang saya sudah baca, kita sebagai masyarakat memiliki hak sendiri untuk mendapatkan layanan kesehatan dan juga memelihara kesehatan tubuh sendiri. Pemerintah harus lebih giat lagi dalam melaksanakan peraturan penyebaran covid-19. Yang saya harapkan pada pemerintah saat ini dalam kasus ini adalah dengan melaksanakan pemanfaatan pembiayaan anggaran untuk penguatan dinas kesehatan, penguatan pelayanan yang seharusnya hak itu bisa diberikan kepada hak masyarakat. Referensi berita: https://nasional.kompas.com/read/2020/09/29/12345111/ini-hak-kewajiban-pemerintah-dan-warga-negara-saat-pandemi-covid-19

Rangkuman Pemuda dan Sosialisasi

PEMUDA DAN SOSIALISASI • Pemuda adalah golongan manusia manusia muda yang masih memerlukan pembinaan dan pengembangan kearah yang lebih baik , agar dapat melanjutkan dan mengisi pembangunan yang kini telah berlangsung , pemuda di Indonesia dewasa ini sangat beraneka ragam , terutama bila dikaitkan dengan kesempatan pendidikan . • Proses Sosilasisasi adalah Proses kehidupan yang dialami oleh para pemuda Indonesia tiap hari baik di lingkungan keluarga , sekolah , maupun masyarakat membawa pengauh yang besar pula dalam membina sikap untuk dapat hidup di masyarakat .   • Pemuda dalam pengertian adalah manusia-manusia muda , akan tetapi di Indonesia ini sehubungan dengan adanya program pembinaan generasi muda pengertian pemuda diperinci dan tersurat dengan pasti . • Adapun dikelompokkan dari umur yaitu : 1. Masa bayi : 0 – 1 tahun 2. Masa anak : 1 – 12 tahun 3. Masa Puber : 12 – 15 tahun 4. Masa P

Beropini pada Kasus Sosialisasi

Image
    Ada sebuah perkumpulan pemuda yang berorganisasi yang bernama Perkumpulan Pemuda Kubu Raya menggelar aksi pembagian masker dan sosialisasi tentang Protokol Kesehatan di Kawasan Pasar Kakap, Kabupaten Kubu Raya. Aksi yang dilakukan perkumpulan pemuda tersebut diikuti dengan membagikan sebanyak 300 masker dan brosur yang bertuliskan tentang protokol Kesehatan. Menurut saya yang dilakukan perkumpulan pemuda tersebut adalah kegiatan yang sangat menguntungkan masyarakat sekitar dan pemuda-pemuda lainnya. Dengan membagikan masker dan sosialisai protokol Kesehatan tentang penyebaran Covid-19. Kegiatan yang dilakukan pemuda ini adalah sebuah kepedulian terhadap pencegahan penyebaran Covid-19 Ini adalah sebuah solusi yang harus kita lakukan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 ini. Dengan adanya pembagian masker dan sosialisasi protokol Kesehatan, masyarakat bisa lebih tau dan lebih aman dari adanya penyebaran virus Covid-19 ini.             Referensi berita: https://pontianak.t